Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Padel Dkk Kena Pajak 10%

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10%.

Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10% mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 tahun 2024. 

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

“Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. 

Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.  

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.

Dengan penerapan aturan ini, penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta diwajibkan memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari transaksi yang dilakukan konsumen.

Adapun, Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui bahwa lapangan padel telah ditetapkan sebagai objek pajak daerah dengan tarif 10% oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Penetapan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) No. 257 Tahun 2025, yang merubah SK Kepala Bapenda No. 854 Tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Pramono mengakui bahwa pembahasan mengenai lapangan padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan memang sudah ramai diperbincangkan publik.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel di pungut pajak 10%, hebohnya sudah setengah mati," ujar mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2025). 

Meski begitu, Pramono menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangannya sebagai gubernur.

"Kan yang mutusin Gubernur. Jadi saya belum tahu ya [soal lapangan padel ditetapkan sebagai objek pajak]," ujar Pramono dalam kesempatan tersebut. 

Daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:

  1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
  2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
  3. Lapangan tenis
  4. Kolam renang
  5. Lapangan bulu tangkis
  6. Lapangan basket
  7. Lapangan voli
  8. Lapangan tenis meja
  9. Lapangan squash
  10. Lapangan panahan
  11. Lapangan bisbol/sofbol
  12. Lapangan tembak
  13. Tempat bowling
  14. Tempat biliar
  15. Tempat panjat tebing
  16. Tempat ice skating
  17. Tempat berkuda
  18. Tempat sasana tinju/beladiri
  19. Tempat atletik/lari
  20. Jetski
  21. Lapangan padel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper