Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

55 menit yang lalu
Following CDIA IPO, Prajogo Pangestu Plans to Lower CUAN Share Price
1 jam yang lalu
Racikan Portofolio Saham Happy Hapsoro hingga Lo Kheng Hong
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

11 menit yang lalu
Tak Ditahan, Riza Chalid Ternyata Berada di Singapura

16 menit yang lalu
Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah ke Rp16.228,5, Dolar AS Perkasa

18 menit yang lalu
Harapan Rebound Saham GOTO Ditopang Kinerja Baik & Bisnis Fintech

23 menit yang lalu
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
Rekomendasi Kami
Foto
