Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

20 jam yang lalu
ANTM Shares Eye Gains as Global Gold Prices Rebound
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

11 menit yang lalu
RI-China Sepakati 12 Kerja Sama: Investasi Danantara hingga Twin Park

13 menit yang lalu
Bank Digital Masih Perang Bunga Tinggi, OJK Angkat Suara

23 menit yang lalu
Sekda Jabar Tepis Anggapan Kang Dedi Mulyadi (KDM) One Man Show
Rekomendasi Kami
Foto
