Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Amunisi Jangka Panjang Saham XL Axiata (EXCL)

3 jam yang lalu
IPO Market Signals Recovery, Venture Capitals Await Tailwind
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

1 hari yang lalu
Penjelasan Lengkap UI Tidak Batalkan Disertasi Menteri Bahlil

5 menit yang lalu
Luapan Sungai Batanghari Rendam Ribuan Rumah

17 menit yang lalu
Tampang Bekas Kapolres Ngada Pakai Baju Tahanan Polri

47 menit yang lalu
Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok, Ini Detailnya
Rekomendasi Kami
Foto
