Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjalani masa karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri. Jika tidak, pemerintah tak segan akan memaksa orang yang bepergian dari luar negeri tersebut untuk menjalani karantina.
Keharusan melakukan karantina bagi siapapun setelah bepergian dari luar negeri sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus lain.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Pentingnya Tidak Kabur Karantina
Simak informasi selengkapnya pada infografik berikut ini
Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjalani masa karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri. Jika tidak, pemerintah tak segan akan memaksa orang yang bepergian dari luar negeri tersebut untuk menjalani karantina.
Keharusan melakukan karantina bagi siapapun setelah bepergian dari luar negeri sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus lain.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya
1 hari yang lalu
Indosat Berbagi Kasih dengan Anak Yatim di Sorong
1 minggu yang lalu
Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Konektivitas Digital di Sorong
31 menit yang lalu
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Jumat 20 Desember 2024
1 jam yang lalu