Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun, kebijakan 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demi mencegah penyebaran virus corona ketika terjadi liburan panjang disertai dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Kebijakan level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun, kebijakan 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demi mencegah penyebaran virus corona ketika terjadi liburan panjang disertai dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

29 menit yang lalu
TNI Jaga Kejaksaan, Jubir Istana: Bukan Keadaan Darurat
Rekomendasi Kami
Foto
