Lonjakan kasus kini telah terjadi di sejumlah daerah. Alhasil, saat ini PPKM Mikro sudah diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebagai upaya menangani lonjakan kasus ini, Satgas Penanganan COVID-19 mendorong optimalisasi 4 aspek posko PPKM Mikro, yakni pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, dan aspek dukungan.
Melalui pengawasan posko PPKM Mikro, hasil evaluasi data kasus daerah dapat digunakan untuk menyusun strategi penanganan COVID-19 yang lebih baik.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Ini 4 Aspek PPKM Mikro yang Penting
Satgas Penanganan COVID-19 mendorong optimalisasi 4 aspek posko PPKM Mikro, yakni pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, dan aspek dukungan
Lonjakan kasus kini telah terjadi di sejumlah daerah. Alhasil, saat ini PPKM Mikro sudah diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebagai upaya menangani lonjakan kasus ini, Satgas Penanganan COVID-19 mendorong optimalisasi 4 aspek posko PPKM Mikro, yakni pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, dan aspek dukungan.
Melalui pengawasan posko PPKM Mikro, hasil evaluasi data kasus daerah dapat digunakan untuk menyusun strategi penanganan COVID-19 yang lebih baik.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Historia Bisnis: Momen 'Thai-boxing' Hempaskan Rupiah & Bursa RI
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya
24 menit yang lalu
Historia Bisnis: Momen 'Thai-boxing' Hempaskan Rupiah & Bursa RI
28 menit yang lalu