Meskipun larangan mudik berakhir, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan perjalanan.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pasca Lebaran.
Alhasil, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021. Simak selengkapnya lewat postingan berikut!
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Syarat Pengetatan Perjalanan Pasca Lebaran
Meskipun larangan mudik berakhir, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan perjalanan.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pasca Lebaran.
Alhasil, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021. Simak selengkapnya lewat postingan berikut!
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Hati-hati RI Ekspor Beras ke Malaysia

Indomaret (DNET) and Alfamart (AMRT) Thrive as Rivals Struggle
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

Sudah 9 Jam, Kebakaran Pabrik Karet di Padang Belum Padam

Cara Nasabah Reaktivasi Rekening Dormant yang Diblokir PPATK

Ganjar: Ciri Khas PDIP Tidak Mempersulit Rakyatnya
Rekomendasi Kami
Foto
